Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku kasus penghinaan terhadap Walikota Madiun Maidi.
- AG, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan
- Polisi Mulai Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
- KPK Usut Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (14/3) lalu.
Saat diperiksa pelaku mengaku ketakutan, hingga mencoba bersembunyi di wilayah Ponorogo.
"Siang hari ini kita release terkait pidana kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat publik. Yang mendasari tindakan kita adalah dari laporan masyarakat ke polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/3).
Menurut Fatah, tersangka dengan inisial RHS, sebelumnya memberikan komentar yang berisi muatan penghinaan.
“Dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penangkapan pelaku di wilayah kabupaten Ponorogo. Pelaku kita amankan dan kita laksanakan penegakkan hukum," tegasnya.
Setelah mengomentari di kolom berita online, pelaku mencoba melarikan diri ke kabupaten Ponorogo untuk menghindar.
Kasatreskrim juga menjelaskan kalau akun tersangka atas nama Rio Setiyono setelah berkomentar langsung dihapus semuanya.
"Akun milik tersangka atas nama Rio Setiyono sudah dihapus oleh yang bersangkutan, setelah itu dua hari kemudian tersangka pergi ke Ponorogo," terangnya.
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kota Madiun untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika dalam berkomunikasi.
Sementara itu kuasa hukum Walikota Madiun, Arif Purwanto mengapresiasi Polres Madiun kota yang cepat dalam mengambil tindakan. Serta berterima kasih kepada para masyarakat yang peduli terhadap Walikota Madiun Maidi.
"Jadi kami kemarin mendengar bbahwa tersangka, sudah ditangkap maka saya selaku kuasa hukum dari korban sekaligus walikota yakni pak Maidin dan bersama sebagian masyarakat yang perduli terhadap perkara ini maka kami ingin mendengarkan dari pihak penyidik,” tandasnya.
“Tadi sudah dilaksanakan proses pemeriksaan dan silahkan penyidik untuk melakukan proses tersebut. Kawan-kawan di sini mengusulkan untuk melakukan penahanan. Tapi kita serahkan semuanya kepada penyidik," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dirut PT Rakuda Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan Karena Semua Hartanya Sudah Disita
- Diikuti 245 Peserta, Sengketa Waris Jadi Tranding Topik di Webinar LBH Fajar Panca Yudha
- Antasari Azhar Diperiksa Kasus Djoko Tjandra