Sidang perkara gugatan class action warga penghuni Perumahan Bukit Mas terhadap PT Bimadju Mitra Sejati (BMS) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
- Meski Tersangka KPK, SYL Juga Wajib Diusut Kasus Senpi
- Salahgunakan Izin Tinggal Jadi Penjaga Gudang, WNA Vietnam Dideportasi
- Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Di Lamongan
Saksi membeberkan keberatan iuran pengelola lingkungan (IPL) yang dilakukan pihak pengembang PT BMS.
Dalam keterangannya, saksi tidak mau bayar IPL lantaran selalu naik setiap tahunnya. Selain itu, tidak ada transparansi naiknya untuk apa. Selain itu, kenaikan tidak pernah disosialisasikan terlebih dulu.
"Saya menempati Perumahan Bukit Mas sejak 2006. Setiap tahun IPL naik. Puncaknya 2015 saya sudah tidak mau bayar lagi. Alasan saya tidak bayar lantaran tidak ada transparansi keterbukaan pengembang terhadap kami. IPL sebanyak itu dibuat biaya apa, sedangkan saya tidak pernah merasakan kenyamanan dari pelayanan pihak pengembang,†terang saksi Iriyana dikutip Kantor Berita , Rabu (21/3) kemarin.
Kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha mempertanyakan terkait ada tidaknya intimidasi pengembang terhadap warga.
"Ada, saya pernah diintimidasi terkait renovasi rumah, seperti mau ngecat sedikit saja tidak diperbolehkan. intinya tidak diperbolehkan ini dan itu, sebelum IPL dibayar,†ucap saksi.
Usai sidang, Adi mengatakan bahwa warga keberatan dengan adanya pungutan seperti pungutan perbaikan rumah, renovasi rumah yang dimintai iuran tambahan oleh pihak pengembang, seperti biaya retribusi di luar pembayaran IPL.
"Untuk tahun ini, IPL di atas 2 ribu per meternya, tinggal kalikan saja kalau rumahnya ukurannya 500 meter persegi,†kata Adi.
Irwan selaku Ketua RW setempat membenarkan atas keterangan saksi yang hadir di persidangan.
"Memang pihak pengembang selama ini tidak pernah ada transparan kepada warga. Bayangkan saja rumah itu milik kita, ada sertifikat hak milik. Kita ini merasa terpenjara di rumahnya sendiri,†serunya.
Tak hanya itu fasilitas Umum (fasum) yang harusnya ada juga selalu dipertanyakan. Namun pihak pengembang mengatakan itu sudah aturan.
Irwan menjelaskan, sebenarnya masalah ini gampang. Pihaknya mengajak pengembang untuk duduk bersama secara musyawarah dengan suasana dingin secara transparan. Namun pihak pengembang tidak mau.
"Ya apa boleh buat, bahkan yang lebih menyakitkan lagi, jalan yang ada, katanya milik pengembang. Ini kan sudah keterlaluan. Kita beli pakai uang. Coba bayangkan kalau kita beli rumah terus jalan akses keluar masuk warga diklaim punya pengembang, ini kan keterlaluan,†pungkas Irwan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Sita Uang Rp 20 Miliar dari Pinjol Berkedok Koperasi
- Polres Probolinggo Grebek Rumah Pengedar Sabu
- Kompolnas Pastikan Penyidikan Indosurya Tidak Tebang Pilih