Di tengah pandemik Covid-19, pemerintah Turki melarang para pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. Dan sebagai gantinya, pemerintah akan menggaji karyawan.
- Diduga Ngantuk, Seorang Pemotor di Jember Tabrak Mobil Truk hingga Tewas
- Tahun 2022, Jumlah Janda Baru Di Gresik Hampir Dua Ribu
- Satu Miliar Data Pribadi Penduduk China Diretas
“Tidak ada majikan Turki yang diizinkan memberhentikan pekerja selama pandemi corona, demikian juga kontrak kerja tidak dapat dibatalkan untuk periode tiga bulan kecuali dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Menteri Perburuhan dan Layanan Sosial, Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah pernyataannya, melansir Arab News, Jumat (17/4).
Namun demikian, Turki juga tidak ingin memberatkan para pengusaha di saat kondisi serba sulit ini. Sebagai gantinya, Turki yang akan membayarkan gaji para karyawan.
“Turki akan memberikan 39,24 lira Turki, atau sekitar USD 5,70 sehari selama tiga bulan kepada pekerja,” kata Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah tweet.
Selçuk menambahkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan orang cacat di panti jompo pribadi dan pusat perawatan.
Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemik pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki
Saat ini, Turki telah mencatat angka kematian lebih dari 1.500 orang. Sejumlah kebijakan telah ditetapkan sejak Maret lalu untuk penangan wabah ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Laskar Sholawat: Terapkan Kehidupan Rasulullah Dalam Berbangsa Dan Bernegara
- Jepang Turunkan Status Tsunami Jadi Imbauan
- Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, Wamenag Tegaskan Tidak Tercatat di KUA