Perilaku mengatrol harga dan menimbun obat-obatan untuk keperluan perawatan pasien Covid-19 bakal ditindak tegas oleh pemerintah.
- Bangkit Lebih Kuat! Warga Bawean Bersatu Pulihkan Pulau Pasca Gempa
- Hapus Stigma Rivalitas Saat Pilkada Gresik 2020, Gus Yani Ajak Kaloborasi Gerindra
- Paradigma Masyarakat dan Penegak Hukum Soal Pidana Harus Diubah Agar Lapas Tidak Kelebihan Kapasitas
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta sudah memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan kondisi darurat sekarang ini.
Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga secara tidak wajar dan juga oknum yang menimbun obat di luar aturan yang berlaku.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik," ujar Luhut dalam keterangan pers pada Jumat (9/7).
Upaya pemenuhan kebutuhan obat untuk penderita Covid-19, sambung Luhut, akan terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan melakukan penegakan hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.
"Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu," jelasnya.
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.
Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Apapun untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19, baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
Guna mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19.
Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi. Berikut ini rinciannya:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komite KAMI: Penangkapan Mahasiswa UNS Bukti Jokowi Tak Paham Makna Demokrasi
- Cari Aman, PDIP Belum Prioritaskan Usung Capres 2024
- Paslon Bonus Siap Menang dan Siap Kalah