Polda Lampung menyatakan bahwa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, yakni Alpin Andrian (24), tidak dalam keadaan gangguan jiwa atau gila. Bahkan polisi menyatakan pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan.
- Di Akhir Jabatan, Kang Emil Berharap Jabar Sudah Punya Banyak Penghafal Alqur’an
- Penusuk Syekh Ali Jaber Pantasnya Kena UU Teroris
- Pusing Motif
"Berdasarkan pasal yang dijerat, tersangka sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan yang didahului dengan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad melansir pemberitaan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (16/9).
Menurutnya, tersangka sudah ada niatan dan rasa kesal pada saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber yang melaksanakan kegiatan tahfidz quran di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Barat, Minggu (13/9) sore.
"Lalu tergerak hatinya untuk mengambil suatu banda tajam lalu mengarah ke lokasi kegiatan berlangsung," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tim psikiater, tersangka Alpin Andrian tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
"Tersangka masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, artinya masih dalam keadaan sadar," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Akhir Jabatan, Kang Emil Berharap Jabar Sudah Punya Banyak Penghafal Alqur’an
- Penusuk Syekh Ali Jaber Pantasnya Kena UU Teroris
- Pusing Motif