Penyampaian Visi Misi Bacarek di Kediri Diwarnai Orasi Mahasiswa

. Disaat para Senat sedang mengelar rapat penyampaian visi misi bakal calon rektor masa Bakti 2019 - 2023 Senin (9/9) siang, sejumlah mahasiswa Universitas PGRI Kediri melakukan aksi orasi dihalaman depan kampus. Aksi orasi tersebut dilakukan tidak jauh dari lokasi rapat berlangsung. Para Mahasiswa ini membentangkan spanduk bertuliskan menolak lupa 2015, turut berduka atas meninggalnya keadilan diKampus kita, kalian mundur atau kami mundur.


"Ya 2015 mereka punya masalah, kelebihan apa namanya, ada tiga yang di DIKTI, adminitrasi yang kemudian mereka akhirnya  dapat surat teguran dari DIKTI bahkan digantikan," terangnya.

Ahmad Amirul Mukminin menganggap sejumlah orang yang dimaksud seharunya tahu diri untuk mau mengundurkan diri.
Sementara itu terpisah Sulistiyono selaku ketua Senat, menjelaskan sesuai dengan Statuta Universitas Nusantara PGRI Kediri ada tiga tahap seleksi yang dilakukan oleh Yayasan. Antara lain tahap pertama seleksi, tahap kedua seleksi visi misi yang dilaksanakan oleh Senat Universitas. Kemudian disusul tahap ke tiga yang nantinya dilakukan pemilihan oleh pihak Yayasan.

"Pada hari ini merupakan tahap kedua, yang sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 12 Agustus lalu. Ini adalah puncak tahap kedua, hasil seleski ini nanti dari 5 bakal calon akan dipilih 3 kemudian direkomendasikan ke Yayasan untuk dipilih salah satu," beber Sulistiyono.

Setelah masing masing calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misi, dilanjut dilakukan penilaian oleh seluruh anggota Senat. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi diambil tiga terbaik nanti, diusulkan ke pihak Yayasan. Ketika disinggung terkait adanya aksi orasi yang dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa Sulistiyono menjawab jika hal tersebut merupakan ranahnya Mahasiwa. Dalam hal ini tugas dari Senat, menyeleksi visi misi.

"Nah, itu kan ranahnya Mahasiswa ya, Jadi tugas Senat itu kan menyeleski visi misi. Asumsi saya yang bertugas menyeleksi Adminitrasi itu Yayasan. Kemudian dari yayasan dikirimkan ke Senat. Jadi artinya Senat tidak punya kewenangan untuk menilai apakah ini layak atau tidak secara Adminitrasi, " pungkasnya.[dik/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news