Tak hanya para perokok yang bakal kenal denda sebesar Rp 250 ribu, denda juga akan dikenakan terhadap pihak pengelola atau penanggung jawab tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Peringati Peristiwa 10 November di PCNU Surabaya, Anwar Sadad: Pertempuran Surabaya Ujian Kemerdekaan
- Pamitan, Ini Pesan Bupati Ipong
- Eri Cahyadi Tinjau Layanan Asminduk Terintegrasi Dengan PN Surabaya di Kecamatan Tambaksari
Menurut politikus Partai Demokrat ini, denda administrasi akan dikenakan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat umum yang tidak memasang tanda larangan merokok.
"Ini akan dipertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang di dalamnya termasuk petugas Satpol PP," tegasnya.
Junaedi menambahkan selama ini, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan Perda tidak maksimal. Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan.
"Tapi dalam revisi Perda ini akan diperkuat," pungkas Junaedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Informasi Kabupaten Jember Masuk 20 Daerah Kasus Tertinggi Covid-19 di Indonesia Dipastikan Hoaks
- Permudah Pemasaran Toko Kelontong dan UMKM, Pemkot Surabaya Akan Melaunching Aplikasi Peken
- Milenial PT KAI Lakukan Aksi Sosial bagi Pelajar di SMAN 2 Kota Madiun