Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dikabarkan tidak hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
- 2.103 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice
- Aziz Syamsuddin Dicegah Keluar Negeri Hingga 6 Bulan Ke Depan
- Prof Yusril Sebut Putusan Majelis Etik Dewas KPK terhadap Firli hanya Bikin Gaduh Politik
"Nah itu akan kita kembangkan lebih lanjut, karena saat ini masih penyidikan. Ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik," kata Rachmat saat dikonfirmasi Kantor Berita , Jum'at (2/11).
Ditambahkan Rachmat, peran sejumlah legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini terkait rekomendasi pengadaan program Jasmas yang diberikan ke tersangka Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil audit BPK, program pengadaan terop, kursi, meja dan terop untuk 230 RT di Surabaya ini telah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar lebih. Kerugian itu akibat adanya selisih harga pengadaan yang dilaporkan lebih mahal dari harga satuan barang yang sebenarnya.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tagih Progres Proyek Pembangunan Perumahan, PT Jaya Makmur Rafi Mandiri Disomasi
- Polres Madiun Periksa Saksi Kasus Pembalakan Liar
- Tangkap Tangan KPK, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Resmi Tersangka