Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penyidik memeriksa Idrus untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eni Maulani SaragihMenurut Idrus saat pemeriksaan tadi penyidik mempertanyakan sejumlah hal terkait peran Eni di kasus tersebut.
- KPK Pastikan Usut Dugaan Pemberian Uang Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju
- Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Dituntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum: Niatnya Hanya Mencuri
- Mesteri Kematian Takmir Mesjid di Jember yang Mayatnya Dibuang di Hutan Akhirnya Terungkap
"Finalisasinya (berkas Eni) saya kira," ujar Idrus seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Idrus sebagai salah satu dari tiga tersangka.
Selain Idrus dan Eni, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar USD1,5 juta dari Johannes Kotjo. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dipimpin Langsung Oleh Wakapolrestabes Surabaya, Operasi Gabungan Malam Hari Temukan Pil Koplo dan Senjata Tajam
- Dikabarkan Di Indonesia, Harun Masiku Harus Ditangkap Agar Terang Benderang
- Batal jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Ditempatkan Sebagai Pati Yanma Polri