Penyidik KPK Periksa Idrus Enam Jam

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penyidik memeriksa Idrus untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eni Maulani SaragihMenurut Idrus saat pemeriksaan tadi penyidik mempertanyakan sejumlah hal terkait peran Eni di kasus tersebut.


"Finalisasinya (berkas Eni) saya kira," ujar Idrus seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11).

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Idrus sebagai salah satu dari tiga tersangka.

Selain Idrus dan Eni, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar USD1,5 juta dari Johannes Kotjo. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news