Perbaiki DPS- KPU Banten Instruksikan Bentuk Posko Aduan

RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota membentuk posko pengaduan DPS di tiap tiap PPS kelurahan/desa di masing-masing wilayah. Posko Pengaduan itu untuk memaksimalkan masa perbaikan daftar pemilih sementara (DPS).


"Sesungguhnya PPS sudah bekerja juga untuk menerima aduan atau laporan maupun masukan dari masyarakat terkait adanya warga atau yang bersangkutan jika belum terdaftar dalam DPS. Nah, posko-posko ini untuk memperkuat komitmen kami dalam melayani pemilih," katanya.

Masukan dan tanggapan masyarakat, terang Agus, dapat berisi usulan perbaikan mengenai perbaikan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS dan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS.

"Masukan dan tanggapan masyarakat ditujukan ke PPS dengan menunjukkan salinan KTP Elektronik dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki dengan mengisi formulir model A. l. A- KPU  untuk dilakukan Verifikasi oleh PPS. Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan ke dalam DPSHP Akhir," katanya.

‌Masih menurut Agus, masa perbaikan DPS akan berlangsung hingga 22 juli mendatang. Pihaknya mengharapkan, pembentukan posko ini dapat mengefektifkan masa perbaikan DPS agar semakin banyak warga masyarakat yang terdata sebagai pemilih.

"Kami akan lakukan monitoring juga untuk memastikan efektivitas posko posko ini di tiap desa kelurahan," pungkasnya.

Diketahui, DPS Banten sebanyak 7.437.777, terdiri dari pemilih laki laki 3.757.082 dan pemilih perempuan 3.680.695.  Kota Cilegon 279.330, Kota Serang 431.776, Kota Tangerang 1.046.239, Tangsel 842.564, Lebak 938.537, Pandeglang 898.315, Kabupaten Serang 1.130.480, Kabupaten Tangerang 1.870.536. [dzk

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news