Faisol, (26) yang tinggal di kos kawasan Dupak Bandarejo Surabaya ini akhirnya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Faisol ditangkap karena memperkosa adik istrinya yang baru dinikahi 4 bulan lalu.
- Polresta Sidoarjo Musnahkan 6,3 Kg Sabu Malaysia
- Kejari Surabaya Bekuk 2 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus ini terungkap ketika pada aksi kedelapan, istri pelaku memergoki suaminya memperkosa adiknya di kamar mandi.
"Jadi pelaku ini sering melihat korban ganti baju. Akhirnya ada niat untuk memperkosanya. Dan itu dilakukan saat istrinya keluar rumah." kata Ruth Yeni.
Pantauan Kantor Berita , saat diinterogasi polisi di hadapan wartawan, pelaku lebih banyak diam. Bahkan justru menyalakan setan.
"Ini perbuatan setan." kata Faisol dengan nada pelan.
"Hei...! Kamu kok nyalakan setan," sahut polisi dengan nada geram.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuntutan Kasus Suami Pukul Istri di Bojonegoro Akan Dihentikan, Kajati Jatim: Sedang Kami Ajukan ke Jampidum
- KPK Disebut Geledah Kantor PT Artha Guna, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
- KPK Pamerkan 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Hasil Tangkap Tangan Pejabat MA