PN (19), Perempuan yang meminta Pengadilan mengesahkan permohonan ganti kelamin menjadi laki laki dan ganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata kembali mangkir dari persidangan. Ini merupakan kedua kalinya, Pengadilan harus menunda Persidangan.
- Terungkap di Persidangan, Titipan Zulhas di Kedokteran Unila adalah Ponakan Kades
- Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Ditangkap
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
Dengan tidak seriusnya PN, masih kata Sigit, pihaknya tidak lagi melanjutkan perkara ini.
"Artinya permohonan tidak dapat diterima, tapi dia masih punya hak untuk mengajukan lagi," kata Sigit.
Sementara terkait kabar yang beredar soal adanya pencabutan permohonan ganti kelamin dari pihak orang tua PN, Sigit mengaku belum menerima informasi tersebut.
"Belum ada, saya memang dengar dari beberapa teman wartawan. Tapi sekarang tidak ada pencabutan perkara," pungkasnya.
Terpisah, Ibu kandung PN, Sulistyowati saat dikonfirmasi mengaku memang belum melakukan pencabutan perkara.
"Memang belum, nunggu bulan 2 (Februari) karena anak saya mau di operasi dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Permohonan ganti kelamin dan ganti nama tersebut teregister dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.
Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BTS dan TPPU
- Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban Pelecehan Seksual
- Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi