Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun akan mengawasi proses bipartit upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara JTV Madiun dan dua mantan pekerjanya.
- Hasil Sidak Komisi B Sebut Dinkes Madiun Kurang Sosialisasi Program Kesehatan Gratis
- Pemkab Bojonegoro Kembali Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat
- Wali Kota Eri bersama Forkopimda Surabaya “Ngopi” Bareng Tampung Aspirasi Buruh
Hary Aprianto, Mediator Hubungan Industrial Disnaker UMKM Kota Madiun, menjelaskan pihak JTV Madiun maupun mantan pekerja telah menyampaikan keterangannya.
"Alhamdulillah klarifikasi berjalan dengan baik. Dari hasil keterangan, para pihak sepakat untuk bipartit. Ini adalah marwah kekeluargaan. Sepertinya tadi juga ada miskomunikasi antara pekerja dan pengusaha," terang Hary.
"Kalau bipartit gagal, akan kami mediasi. Di mediasi nanti akan diluruskan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Harapan kami, semua pihak menggunakan hati nurani. Jangan semata-mata mementingkan ego masing-masing," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro JTV Madiun, M. Shodiq, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan segera menghubungi dua mantan pekerja, Diska dan Wahono, untuk melakukan perundingan bipartit.
"Kami memenuhi undangan klarifikasi Disnaker dan sepakat untuk melakukan bipartit. Kami akan proaktif menjalin komunikasi dengan rekan-rekan kami," ujarnya singkat.
Sementara itu, pendamping pelapor, Dedhy Rotana Putra, menyambut baik adanya kesepakatan untuk bipartit, meski mengakui jawaban dari pihak terlapor belum sepenuhnya memuaskan.
"Jawaban tadi belum memuaskan, karena pihak JTV Madiun tidak bisa langsung mengambil keputusan. Mereka masih harus berkonsultasi dengan kantor pusat di Surabaya," jelas Dedhy.
Meski begitu, pihak pelapor memberi kelonggaran waktu kepada JTV Madiun untuk menentukan jadwal perundingan. Dedhy menegaskan bahwa tuntutan atas hak-hak yang belum dipenuhi tetap akan diperjuangkan.
"Harapan kami, semoga pihak JTV tidak mengulur-ulur waktu dan benar-benar menyelesaikan persoalan ini. Kami menunggu itikad baik dari mereka," pungkasnya.
Dalam proses bipartit nanti, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai, sengketa ini berpotensi berlanjut ke mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Konsisten Cetak Atlet Berprestasi, Bank Jatim Raih Penghargaan sebagai Badan Usaha peduli Olahraga
- Libur Panjang Isa Almasih, Jumlah Penumpang di Daop 8 Capai 86 Ribu Orang
- Baznas Jatim Bantu Bedah Rumah di Kota Mojokerto