Petinggi Bank Jawa Timur (Jatim) cabang Kraksaan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).
- Kepala Biro Kesra Jatim Dampingi Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Ruangan Pemprov
- Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Kasus Penganiayan, Anak Anggota DPRD Surabaya Dicerca 25 Pertanyaan
- Buka Kembali Kasus RTH Madiun Tahun 2019 Senilai Rp2 M, Kejari Panggil 3 Saksi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi Bank Jatim Cabang Kraksaan yang dipanggil yaitu, Wawan Rachmanto selaku Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan dan Imam Nugroho selaku PBO Bank Jatim Kraksaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (2/12).
Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/11).
Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.
Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Sementara Wawan Budi Rachmanto mengklarifikasi bahwa dirinya tidak dalam posisi diperiksa seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Saya memang datang ke KPK. Tapi tidak dalam posisi diperiksa," terang Wawan.
Sebagai pemimpin Cabang Bank Jatim Kraksaan, Wawan menjelaskan kronologinya bahwa dia sebelumnya diminta penyidik KPK bernama Riza untuk menandatangani berkas berita acara serah terima saat KPK berada di Probolinggo.
"Namun karena penyidik KPK sudah kembali semua ke Jakarta, jadi saya harus menyusul ke sana. Jadi kegiatan saya di gedung KPK terkait tanda tangan berita acara serah terima kepada KPK. Sehingga berita bahwasannya saya diperiksa adalah tidak benar," demikian Wawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Divonis Lebih Rendah Dan Tuntutan Jaksa
- Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasihat Hukum Mas Bechi Dinilai Melanggar Asas Peradilan
- Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Surabaya