Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi faktor ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa provinsi tidak relevan.
- Masyarakat Diminta Tak Panik Soal Omicron, Fadli Zon Nilai yang Bikin Panik Itu Saat Diumumkan Karantina Jadi 7 Hari
- Gerindra Jatim Kirbarkan Panji Partainya Untuk Menangkan Prabowo Subianto Jadi Presiden
- Tidak Sampai 2 Jam, Saut Situmorang Jalani Pemeriksaan dan Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam (21/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengurai alasannya. Saat ini, pemerintah masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas.
Aturan dalam Raperda juga bertabrakan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," jelas Habiburokhman.
Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.
"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," lanjutnya.
Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.
"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sandiaga Uno Didesak Mundur, Gerindra Tak Akan Cawe-cawe Soal Pilihan
- Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tak Ditangkap, Beda dengan Bahar Bin Smith
- Pasca Daftar ke KPU, Kader Gerindra Tuban Makin Solid Menangkan Prabowo di Pilpres 2024