KUMPUL-kumpul dilarang ya, bisa dibubarkan polisi dan diancam pidana? Tanya Zali, satpam Universitas Lampung (Unila) di gardu satpam.
- Memangnya Boleh Seprogresif Itu?
- Catatan Firli Bahuri
- Bayi yang Tertukar Sudah Ditukar Lagi
Bukan Li, kata Saleh, dosen FH Unila yang masih datang ke kampus karena ada urusan kegiatan akademik dan absen manual.
Dijelaskan Saleh, yang diancam pidana, mereka yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan perintah polisi.
Misalnya, kata dia, ada kafe yang masih buka dan banyak pengunjung atau ada warga yang mengadakan hajatan mengumpulkan tetangga dan tamu, kemudian polisi memerintahkan bubar sesuai dengan instruksi Presiden, Kapolri dan Gubernur karena adanya wabah covid-19.
Apabila mereka tidak mau bubar dan melawan polisi, maka dapat diancam pidana Pasal 212 KUHP, lanjut Saleh.
Pejabat berwenang yang bertugas dalam pasal itu tidak hanya polisi, bisa juga satpam atau pejabat-pejabat lain yang mempunyai kewenangan dapat membubarkan orang kumpul-kumpul.
Jadi Li, ujar Saleh. Loe juga bisa membubarkan orang kumpul-kumpul, kalau mereka melawan dapat diancam pasal-pasal seperti 212, 216 dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu semua menyangkut tindak pidana melawan pejabat berwenang yang sedang bertugas.
Oh begitu, kata Zali agak faham, tetapi kenapa nih pada dosen-dosen dan pegawai kumpul. Kita bertiga ini bukan kumpul kata saya.
Yang dilarang itu yang berupa kerumunan seperti kumpul-kumpul pesta, di kafe, reuni, arisan atau kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan orang banyak.
Kita ke sini, karena Surat Edaran Rektor, kuliah online, tetapi dosen dan pegawai tetap hadir di kampus mengisi absen manual.
Sudah gak Bang, kata Saleh.
Mulai hari ini, ada absen online dosen dan pegawai, tetapi gak semua pegawai di rumah, ada waktunya piket, dan semua pegawai kebersihan tiap hari harus hadir.
Yang tiap hari hadir dan kehadiran piket itu yang diperhitungkan untuk uang makan kata Saleh.
Jadi yang di rumah gak dapet uang makan, tanya Zali.
Ya Li, jawab Saleh, makanya loe tiap hari harus hadir di kampus.
Waduh kata Zali, Kehadiran di kampus ini mempertaruhkan nyawa, harusnya ada insentif bagi yang harus hadir dan bertugas.
Saleh cuma ketawa, kita aja sekarang ada desakan mahasiswa semester akhir untuk seminar dan ujian skripsi, tetapi beberapa dosen mempertanyakannya, lebih penting nyawa atau lulus sarjana.
Sampai sekarang juga belum ada yang menjawab, bahkan belakangan mahasiswa yang sempat menjadi narasumber SKM Teknokra merasa terancam, sehingga beritanya diturunkan.
SANKSI PIDANA DALAM KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan tentang larangan melawan pejabat antara lain Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Terakhir, Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Dalam kaitan dengan wabah covid-19, Kapolri telah mengeluarkan maklumatnya, demikian pula ada instruksi Jaksa Agung, surat edaran Mahkamah Agung, sehingga dapat dikatakan aparat penegak hukum juga turut bersama-sama instansi yang lain berupaya mencegah covid-19.
Oh begitu kata Zali, padahal pepatah Jawa mengatakan “mangan ora mangan asal kumpul” sudah gak berlaku lagi ya pak. Saya pun hanya tersenyum getir.
Eddy Rifai
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sedekah Mudah, Senyum Saja Bisa
- Siang yang Merah dan Pesan Akar Rumput di GBK
- Drama Gula Kristal