Pimpinan DPR Bantah Tergesa-gesa Bahas RUU IKN

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Pimpinan DPR RI membantah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dibahas dengan tergesa-gesa hingga naskahnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang III 2021-2022.


"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Dasco memastikan, pembahasan RUU IKN akan dibahas secara komperhensif dan efisien. Sebab, saat masa reses anggota DPR pun masih melakukan kerja-kerja legislasi dalam hal ini membahas RUU IKN.

"Pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga menurut saya cukup dinamis di mana sering kali bolak balik pembahasan dari pasal ke pasal dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus juga," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Adapun, kata Dasco, untuk tahapan selanjutnya, setelah menjadi UU IKN, nanti akan diumumkan oleh pemerintah melalui berita negara.

"Setelah itu baru berlaku," demikian Dasco.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news