Pimpinan DPR RI membantah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dibahas dengan tergesa-gesa hingga naskahnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang III 2021-2022.
- Jokowi Diminta Hentikan Polemik Kasus PCR dan Segera Reshuffle Kabinet
- Gara-gara Golkar Tidak Konsisten, Fraksi Mantab DPRD Kota Madiun Bubar
- Pilkades Kurang Dua Pekan Sudah Terjadi Vandalisme
"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Dasco memastikan, pembahasan RUU IKN akan dibahas secara komperhensif dan efisien. Sebab, saat masa reses anggota DPR pun masih melakukan kerja-kerja legislasi dalam hal ini membahas RUU IKN.
"Pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga menurut saya cukup dinamis di mana sering kali bolak balik pembahasan dari pasal ke pasal dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus juga," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Adapun, kata Dasco, untuk tahapan selanjutnya, setelah menjadi UU IKN, nanti akan diumumkan oleh pemerintah melalui berita negara.
"Setelah itu baru berlaku," demikian Dasco.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- GP Ansor dan Banser Renovasi Makam Ulama di Mesir
- Presidium KAHMI Jatim Gelar Doa Bersama Untuk Hermanto Dardak
- Terima Komunike Urban 20, Airlangga: Tidak Ada Pending Issues