Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka korupsi.
- Mutasi Jabatan Bondowoso Bocor Sebelum diumumkan, Bupati Beri Jawaban Begini
- Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, KPK Disebut Seperti Macan Ompong
- Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim!
Terkait hal tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, akan menanti dan memeriksa kembali penetapan tersangka KS, sebelum melakukan langkah lebih lanjut. Bupati mengatakan baru mengetahui hal tersebut dari media.
"Yang pertama, penetapan tersangka itu bagian dari sebuah proses hukum yang belum selesai maka kita menunggu putusan inkrah, Yang kedua, saya juga masih belum mendapatkan tembusan dari kejaksaan. Apakah yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau dicarikan penggantinya, masih menunggu surat resmi dari kejaksaan," kata Hanindhito dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (1/9).
Terkait kemungkinan adanya pejabat lain yang masuk dalam radar kasus tersebut, Bupati Kediri menegaskan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan.
"Monggo saja. Dalam proses kampanye selalu menyampaikan reformasi birokrasi. Jadi saya tidak akan menghalang-halangi proses hukum ataupun pemeriksaan yang ada di Kabupaten Kediri, " tegas Bupati
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (30/8) telah menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka korupsi anggaran kegiatan Penyuluh Informasi Publik (PIP) senilai Rp. 1 Miliar lebih.
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan Emas 2,9 Kg Lanjut ke Pembuktian
- KPK Ungkap 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi
- Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta