PN Surabaya Pernah Kabulkan Permohonan Warga Nganjuk Ganti Kelamin

Selain pria asal Tuban yang mengajukan permohonan ganti kelamin, permohonan serupa pernah diajukan Warga Nganjuk bernama Avinka yang bekerja di Surabaya. Avinka resmi berstatus perempuan setelah Pujo Saksono, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonannya.


Dijelaskan Pujo, alasan dikabulkannya permohonan Avinka menjadi perempuan dikarenakan sudah menjalani operasi kelamin. Operasi kelamin itu dilakukan Avinka di RS Dr Soetomo Surabaya.

"Kelaminnya sudah dioperasi jadi perempuan dan ada ahli dari Dr Soetomo, baik ahli penyakit dalam dan psikiater," jelasnya.

Diungkapkan Pujo, operasi kelamin itu dilakukan Avinka pada 2015 lalu. Namun ia baru mengajukan permohonan ganti kelamin pada awal September 2018.

"Dari keterangan ibunya, sejak kecil Avinka sudah seperti perempuan," ungkap Pujo.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Avinka, pada 2016 lalu PN Surabaya juga mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan.

Permohonan Angelina menjadi laki laki dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Selain itu, PN Surabaya juga sedang menyidangkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Pria asal Tuban, Jatim berusia 23 tahun.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news