Poin-poin Aspirasi PB PMII

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) bersama Komisi X DPR RI.


"Kita menyampaikan apa yang kita lihat dan apa yang kita rasakan," kata Sekretaris Jenderal PB PMII, Sabolah Al Kalamby di ruang rapat Komisi X Kamis (21/11).

Poin-poin tersebut adalah melakukan revisi UU 40/2019 tentang Kepemudaan. Dalam proses revisinya, PB PMII meminta agar para Organisasi Kepemudaan Pemuda (OKP) dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.

Meminta pemerintah untuk mengkonfirmasi pencabutan SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus. Kemudian meninjau ulang Pemenristekdikti RI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Mendorong pemerintah memperkuat kerja sama di bidang kepemudaan kepada berbagai lembaga dan kementerian sesuai dengan Perpres 66/2017.

"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk bersinergi dengan OKP-OKP di daerah," tambahnya melansir Kantor Berita Politik RMOL.

Terakhir, dia juga menekankan, agar pemerintah dapat memberikan apresiasi berupa reword kepada OKP yang telah memperjuangkan ideologi bangsa demi ketahanan nasional dan keutuhan NKRI.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news