Polda Jatim Baru Tetapkan 9 Tersangka Soal Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, pada Rabu malam 22 Mei 2019 lalu.


Ketiganya merupakan warga desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Mereka adalah, Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan H. Abdul Rahim (49).

Lalu, apa peran tiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh polisi? Kasubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, perannya membantu merusak.

"Yaitu, ikut melakukan pelemparan menggunakan batu batu kearah Polsek Tambelangan," jelasnya, Selasa (12/6).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Abdul Rahim dan Satiri adalah pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, dan 363 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Bukhori alias Tebur, dikenakan pasal 55 KUHP.

"Dari pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan terpenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan untuk dinaikkan menjadi tersangka," imbuhnya.

Sedangkan enam tersangka sebelumnya, adalah dua Habib bernama Habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA) dan Habib Hasan (Hn), empat tersangka lainnya yakni Hadi (Hi), Supandi (Sp) Ali (Al), dan Ahmad Muhtadir (AM).[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news