Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, pada Rabu malam 22 Mei 2019 lalu.
- Dua Mantan Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Uang Rp 15 Miliar dan 4 Juta Dolar Singapura
- Aparat Penegak Hukum Nilai Hibah Pemkot Surabaya Langgar Ini
- KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Menpora Zainuddin Amali
Ketiganya merupakan warga desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Mereka adalah, Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan H. Abdul Rahim (49).
Lalu, apa peran tiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh polisi? Kasubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, perannya membantu merusak.
"Yaitu, ikut melakukan pelemparan menggunakan batu batu kearah Polsek Tambelangan," jelasnya, Selasa (12/6).
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Abdul Rahim dan Satiri adalah pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, dan 363 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Bukhori alias Tebur, dikenakan pasal 55 KUHP.
"Dari pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan terpenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan untuk dinaikkan menjadi tersangka," imbuhnya.
Sedangkan enam tersangka sebelumnya, adalah dua Habib bernama Habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA) dan Habib Hasan (Hn), empat tersangka lainnya yakni Hadi (Hi), Supandi (Sp) Ali (Al), dan Ahmad Muhtadir (AM).[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MCW Menduga Bantuan Sosial di Desa Selorejo Dikorupsi, Begini Kata Kades
- Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkumham Jatim, Arteria Dahlan Janjikan Atensi Khusus
- Tambah 28 Personil Baru, Upaya Firli Bahuri Maksimalkan KPK dalam Menindak Korupsi