Sejumlah aktifitas anti korupsi yang mengatasnamakan Gabungan Element Masyarakat Peduli Keadilan Sejahtera mendesak Polda Jatim untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP-KMS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 60 triliun.
- Ditipu Proyek Antigen Senilai Rp 34 Miliar, PT AWS Polisikan Oknum Kemenhub
- Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
- Jabatan ASN Magetan Tersangka Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Sudah Dicopot
Wiwin sapaan akrab Setio Winarto mengatakan, laporan dugaan korupsi di YKP-KMS dilakukan awal Maret 2017 oleh enam Ormas atau LSM termasuk Mapekat, dan telah diklarifikasikan oleh tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Jatim.
"Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Wiwin.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Wiwin, mengarah pada Angaran Dasar YKP-KMS akte notaris Soebiono Danoesastro No.239/1979 tanggal 26 Mei 1979 yang dibuat oleh Walikota Surabaya, drs Moehadji Widjaja bersama Ketua DPRD Surabaya, Eddy Soetrisno diubah secara tidak prosedural dan melawan hukum oleh bekas ketua-ketua fraksi di DPRD Surabaya (periode 1997 sampai 1999).
"Kita menelusuri, sehingga bersama dua direktur YKP-KMS (periode 1998 dan 2002) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan UU No.16//2001 tentang Yayasan. Berdirilah Yayasan baru bernama Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya disingkat YKPKS pada 18/2-2002 dengan akte No.83/2002 Notaris Untung Darnosoewirjo," sambungnya.
Dikatakan Wiwin, skenario dugaan korupsi Rp 60 Triliun berawal pada 7 Agustus 2002, bekas ketua-ketua fraksi di DPRD Surabaya dan Direktur YKP_-KMS menggelar rapat di kantor PT Yekape Surabaya Jl. Wijaya Kusuma no 36 serta mengudang Walikota Surabaya.
Pada tanggal 23 Agustus 2002 Drs Surjo Harjno SH, menyaru sekretaris YKP-KMS meminta Walikota Sby Bambang DH sebagai penasehat bilamana terbentuk yayasan baru, sedangkan sekretaris YKP-KMS adalah Soeboko ditetapkan dg SK Walikota No.188.45/205/402.01.04/2001. Tapi tgl 5 Juli 2006 dengan surat No.180/2291/436.1.2/106 Walikota Bambang DH mensom'asi Pendiri/Pengurus YKPKS dan tanggal 26 Fabruari 2007 dengan surat No.180/738/436.1.2/2007 Walikota Bambang DH menginformasikan AD YKP-KMS diubah menjadi AD YKPKS ke Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Mestinya Walikota Bambang DH melaporkan kasus pidana PMH dan kerugian negara di YKP-KMS itu. Ada apa di balik semuanya," lanjutnya.
Sementara, Candra salah satu Koordinator Aktivis Anti Rasuah, Jawa Corruption Watch (JCW) mengatakan, dari dulu salah satu yang jadi pijakan pengurus YKP adalah keberadaan pengurus yang sampai sekarang berlindung di balik SK Wali Kota yang sudah tak berlaku.
"Kasus ini sudah mangkrak selama hampir bertahun-tahun. Namun belum satupun tersangka yang berhasil dijebloskan ke penjara. Bahkan melalui DPRD Surabaya dengan panitia hak angketnya, keputusan untuk menutup YKP-KMS juga tak berjalan alias mandul. Kasus ini seperti memiliki kekuatan yang tak bisa dibongkar. Tak hanya itu, kabarnya kasus dugaan korupsi YKP-KMS sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak berjalan karena kurangnya bukti," ujar Candra.
Diketahui, empat orang pembina YKPKS yaitu drs Surjo Harjono SH, Mentik Budiwijno, Sartono SH dan Chairul Huda SH yang dilaporkan ke Polda Jatim dalam kasus extra ordinary crime.
Aset YKP-KMS diyakini bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Madya Surabaya saat itu. Dana APBD yang menjadi obyek penyelewengan itu di antaranya digunakan untuk membebaskan tanah negara seluas 2500 hektar di 37 kelurahan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PT Darmi Bersaudara Akan Lapor Balik PT Versames Indomitra Utama
- Pegawai FIF di Bangkalan Dibacok Nasabah
- Sidang Suap Proyek Kereta Api, M. Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang