.Dua bandar Pil koplo asal Jember ditangkap Polda Jatim saat hendak melakukan transaksi. Saat dibekuk, salah satu tersangka kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan.
- Empat Warga Jember Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes
- Pria Ini Punya Kebiasaan Aneh, Makan Daging Kucing Untuk Obat Diabetes
- Ronald Tannur Diputus Bebas, Praktisi Hukum: Hakim Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
Dijelaskan Fadil, Dua warga Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember tersebut telah sudah lama menjadi target operasi (TO).
"Sudah kami pantau sejak lama. Sedangkan senpi yang ditemukan, digunakan untuk menyakinkan dan memberikan kepercayaan kepada pengedar dibawahnya,"jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenedyl sebanyak 37.499 butir dan 6 butir peluru aktif.
"Untuk penanganan dan pengembangan kasus ini kita limpahkan ke Polres Jember,"pungkas AKBP Fadil Widiyanto.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aset-aset Terkait TPPU Masih Ditelusuri, KPK Belum Tahan Andhi Pramono
- Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sudah Periksa 129 Saksi Termasuk Suporter
- Hari Ini, Firli Bahuri Briefing Ketua MA Syarifuddin