Polda Jatim Ungkap Sindikat Praktik Aborsi di Surabaya

Polda Jatim melalui Ditreksrimsus berhasil mengungkap sindikat praktik aborsi dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.


Lalu ada MB (34), laki-laki warga Asemrowo, Surabaya; VN (26), wanita asal Siwalankerto, Surabaya; dan FTA (32), wanita asal Taman, Sidoarjo. "Kasus ini diungkap di awal bulan Maret 2019," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Dikutip Kantor Berita saat menggelar preesrilis di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, (25/6).

Penangkapan ke 7 tersangka itu, masih kata Amran, dilakukan setelah menerima informasi, selanjutnya pihaknya bergerak cepat dan melakukan under cover atau penyemaran. Hasilnya, pada April 2019 polisi menggerebek tersangka dan rekannya saat melakukan aborsi terhadap pasien di sebuah kamar di Hotel Great Diponegoro Surabaya.

"Praktik aborsi ini dilakukan disalah satu Hotel di Surabaya,"terang Amran.

Sementara menurut pengakuan tersangka LWP, Dalam aksinya, dia dibantu oleh tiga suplier obat berinisial MB, VN, dan FTA, tersangka MSA selaku penyandang dana, RMS berperan pembantu aborsi, TS, dan sebelas wanita lainnya.

"Saya baru buka dua tahun," kata tersangka LWP kepada penyidik.

Tiga obat dipakai tersangka menggugurkan janin, yakni chromalux misoprostol tablet 200 Mcg, cytotec misoprotol 200 Mg, dan invitec misoprotol. LWP berdalih tidak mengaborsi, tapi hanya menjual obat. "Hanya diminumkan obat, tidak diurut," kata LWP sambil menundukkan kepala.

Dalam beraksi, LWP mengaku memasukkan tiga obat tersebut ke dalam vagina pasien, juga meminumkannya enam kali dalam sehari. Adapun peralatan infus dia pakai hanya untuk membasahi. Hasil praktik ilegalnya. "Hanya sehari langsung pendarahan," ucapnya.

Selama dua tahun membuka praktik ilegal, LWP mengaku sudah menangani sekira 20 pasien. Obat-obatan penggugur janin dia peroleh dari tersangka yang berprofesi sebagai suplier peralatan kesehatan. Tarif dipatok Rp1 juta per pasien.

Pasien LWP kebanyakan adalah wanita yang mengandung dari hubungan terlarang atau di luar nikah. Contohnya TS, warga tinggal di Surabaya asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia hamil setelah berhubungan badan dengan pacaranya. "Hamil satu bulan (digugurkan)," kata TS yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan terungkap, cara  tersangka menggugurkan janin pasien perempuannya Negeri-ngeri sedap, yakni memasukkan obat penggugur ke dalam kemaluan si pasien.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news