Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing terkait pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Genteng Surabaya.
- Positif Covid Melonjak, Kapolres Jember Akan Evaluasi Penggunaan Dana Desa
- Massa Antikorupsi Demo, Sindir Kejari Blitar Kalah Cepat Dengan KPK Soal Penanganan Kasus Dana Hibah
- KA Hantam Inova, Empat Korban Tewas
"Tadi dari Dinas Tanah menyanggupi memberikan tempat bagi PKL dari genteng untuk berjualan di siola dan tidak jauh dari tempat semula,†ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dikutip Kantor Berita usai hearing, Kamis (2/1)
Tempat baru itu lanjutnya sedang di koordinasi dengan pihak terkait (PKL), namun Komisi B memberikan resume kurang lebih seminggu.
"Nanti kita undang lagi hearing untuk mendengar progres dari dinas tanah,†katanya.
Untuk itu, Komisi B berharap secepatnya agar PKL bisa berjualan kembali dan sebelum seminggu sudah ada kepastian.
"Kalau bisa koordinasinya tidak sampai seminggu tempatnya bisa ditempati oleh PKL,†tuturnya.
Sementara itu, hasil dari dengar pendapat itu langsung di sambut gembira oleh Kasatpol PP Kota Surabaya.
"Saya sangat menyambut gembira sudah ada kepahaman yang sama,†kata Irvan Widiyanto Kasatpol PP Kota Surabaya.
Artinya, menurutnya, solusi konkrit sudah ada dari dinas terkait untuk segera direalisasikan tempat baru PKL di dalam siola.
"Ya secepatnya progresnya seperti apa akan kita laporkan terus ke komisi B,†pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi C juga menggelar hearing dengan PKL dihadiri oleh Dinas terkait dan memberikan merekomendasi kepada pemkot.
"PKL boleh berjualan sementara ditempat itu, sebelum ada relokasi, namun ada persyaratan bongkar pasang selesai berjualan,†ucap Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Bentuk Apresiasi KAI pada Nakes, Akademisi hingga anggota LVRI
- Wali Kota Mojokerto Minta Dua Pasal Raperda Inisiatif DPRD Ditinjau Lagi
- Proyek Box Culvert di Jalan Kapasari I Surabaya Lambat, Dewan Curigai Kontraktor Juga Garap Proyek Lain