Berkas perkara kasus bullying di SMPN 2 Cimanggu Cilacap telah dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan berkas kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
- Kakek Asal Jember Gelapkan Motor di Probolinggo
- Teror Kepala Babi Tempo, Kabareskrim Ungkap Progres Penyelidikan
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap.
“Kami telah serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami kembangkan," kata Fannky dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (4/10).
Kapolresta menegaskan, seluruh tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," demikian Kapolresta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dari 9 Kasus Narkoba yang Terungkap, Polres Pamekasan Amankan 10 Pelaku
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Pelatih Taekwondo Terancam 15 Tahun Penjara
- Keluhan Mety Oesman Soal Kasus Tipu Gelap Direspon Kapolrestabes Surabaya