. Pembeli bahan kimia akan didat oleh polisi. Hal itu terungkap dalam instruksi Mabes Polri kepada Polda-polda. Intruksi ini agar tidak terjadi lagi teror bom seperti di Sibolga.
- Kakanwil Kemenkumham dan Kapolda Jatim Komitmen Bangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu
- Bawaslu Jember Putuskan Apel Sholawat Kebangsaan Langgar Pidana Pemilu
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
Menurut Dedi, seluruh Polda harus mendapatkan informasi siapa saja yang membeli bahan kimia berbahaya dan berpotensi digunakan membuat bom rakitan.
"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada, karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," kata Dedi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/3).
Dedi menjelaskan bahwa seluruh toko kimia sudah dikirimkan Surat Edaran Kepolisian ihwal pendataan pembeli bahan kimia. Menurut Dedi, pembeli bahan kimia tidak hanya dikhawatirkan menyalahgunakan bahan tersebut untuk membuat bom, tetapi juga bisa merusak lingkungan hidup.
"Jadi bahan kimia ini tidak hanya berbahaya dan dikhawatirkan untuk merakit bom saja, tetapi ini juga terkait dengan masalah lingkungan hidup," demikian Dedi. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kakek 80 Tahun di Surabaya Cabuli Anak SD
- Korupsi di Kemnaker, Anak Buah Cak Imin Dipanggil KPK
- Kasus KDRT, Venna Melinda Mengaku Mendapat Kekerasan Fisik hingga Hidungnya Berdarah