Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar razia Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap truk dan angkutan bak terbuka yang kelebihan muatan. Razia tersebut merupakan tindak lanjut program dari Dirlantas Polda Jatim terkait penertiban angkutan logistik over kapasitas.
- Gelar Bazar Ramadan, Pj Gubernur Adhy: Jadi Sabuk Pengaman dan Upaya Stabilkan Harga Bahan Pokok
- Sedekah Sayur di Pasar Ngasem, Pedagang: Sangat Bermanfaat Bagi Kami
- Penutupan RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diperpanjang
Kegiatan razia tersebut, masih kata Teddy dimulai sejak tanggal 13 hingga tahun baru 2020 mendatang.
"Penertiban dan penindakan kami fokuskan pada truk dan mobil pick up bak terbuka yang sering melakukan pelanggaran dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,"kata Teddy.
Dijelaskan Teddy, Razia tersebut digelar dibeberapa titik, diantaranya Jalan Mastrip, Sememi, Benowo, Citraland, Sepanjang dan Jalan Merr Ir Soekarno.
"Dalam sehari, kami bisa menindak 15 pelanggar dan memberikan surat tilang,"jelasnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, para pelanggar dijerat melanggar UU LLAJ No.22/2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1).
"Dalam pasal tersebut mengatur terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan,"pungkas Teddy.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MPLS Dimulai Hari Ini, Simak Tiga Pesan Gubernur Khofifah
- Puluhan Paus Terdampar Di Pantai Modung Bangkalan Karena Gangguan Sonar
- Dana Desa Terancam Dikurangi, DPMD Bondowoso Desak Desa Selesaikan SDGs Desa