Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditangkap pada Kamis malam (26/12). Keduanya merupakan polisi aktif dari unsur kesatuan Brimob.
- Kepala BPPD Sudoarjo Ari Suryoni di Vonis 5 Tahun Penjara, Jaksa dan PH Nyatakan Pikir-pikir
- Soal KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Saksi
- Kejari Malang Terus Dalami Kasus Dana Bergulir Rp 5 M di BPR Artha Kanjuruhan
Kata Said, polisi tidak boleh serta-merta mempercayai pengakuan tersangka bahwa motif penyiraman adalah karena balas dendam.
"Polri jangan mudah percaya jika pelaku mengutarakan motif penyiraman hanya dendam semata. Apabila dilihat dari posisi Novel sebagai petugas KPK maka ini bisa mengarah ke obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan, ancaman pidana bisa sampai 12 tahun," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/12).
Lebih lanjut Said menduga kedua pelaku hanyalah pesuruh, sehingga aktor intelektual dibalik insiden penyiraman ke Novel Baswedan yang terjadi 2,5 tahun lalu itu dapat terungkap.
"Apabila dilihat dari peristiwanya bisa jadi pelaku adalah pesuruh, masih ada dalang besarnya. Ini tugas Polri, supaya masyarakat percaya dan optimis Polri merupakan lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyaarakat," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Youtuber Pembuat Film Pendek Guru Tugas Diamankan Polda Jatim
- Kajari Kabupaten Mojokerto Sebut Kasi Pidsus Diminta Klarifikasi Kejagung
- Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto Diciduk, Modusnya Mencatut Nama Perusahaan