Kepolisian Resort Probolinggo, memeriksa 9 orang saksi atas kasus kerusuhan jemput paksa jenazah positif Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
- KPK Akan Kaji Ulang Kardus Durian dan Putusan Perkara Lain yang Menyeret Nama Cak Imin
- Gerindra Akui Prabowo Rela Cuti untuk Hadiri Kongres Fatayat NU, Menolak Dikaitkan Pilpres 2019
- Komite Anti Penista Agama Desak Polda Jatim Usut Penyalahgunaan Hijab oleh SDS dan JH
Pemeriksaan ini dilakukan, supaya ada titik terang siapa dalang dan siapa saja yang terlibat.
"Kasus perusakan dan ambil paksa jenazah COVID- 19, kami melakukan penyelidikan, dan melakukan pendalaman atas kasus ini. Nantinya, jika nama-nama terduga pelaku muncul, maka akan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Total ada 9 saksi kami periksa," jelas Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1) siang.
Menurutnya, 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, ialah dari kalangan tenaga kesehatan dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Sebab, dilokasi kejadian, banyak tenaga medis yang saat itu sedang bertugas.
"Dari kalangan medis. Rencananya akan dilakukan tracing. Kami sudah koordinasikan dengan pihak perangkat desa dan satgas COVID-19, rencana tracing terhadap keluarga dan warga yang ikut mengambil paksa jenazah," paparnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan juga mengatakan, warga untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, saat ini masih fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Maka dari itu patuhi protokol kesehatan, agar wabah Corona segera selesai, dan masyarakat bisa kembali hidup normal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (17/1) pukul 22:00 WIB, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, menggeruduk RSUD Waluyo Jati. Mereka mengambil paksa jenazah R (47), pasien COVID- 19, dan merusak fasilitas rumah sakit milik pemerintah setempat, polisi langsung bergerak cepat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- Pencocokan Bukti, Cindro Pujiono Bantah Punya Hutang
- KPK Ultimatum Wilmar Group yang Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo