Polisi Ringkus Sindikat Narkoba di Kota Kraksaan

Kepolisian Resort Probolinggo, meringkus dua orang sindikat Narkoba di Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.


Mereka itu ialah Dony Lesmana (43) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, kedua sindikat Narkoba jenis Sabu-sabu ini diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di perumahan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan.

Dalam aksi penangkapannya, Satuan Reserse Narkoba, menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” Jelas Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan melalui Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7).

Menurut Sujilan, saat di grebek, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” paparnya.

Sehingga, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news