Sepanjang bulan Desember 2019, Polrestabes Surabaya melalui Satreskoba berhasil mengungkap dua kasus pil koplo dalam jumlah besar bernilai Rp 3,4 milliar. Yakni, 1,9 juta butir pil doubel L dan 1,5 juta butir pil dextro.
- Kiai Muda di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Pendukung Demo Minta Dibebaskan
- Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati
- KPK Sita Alat Elektronik saat Geledah Rumah dan Apartemen Bambang Kayun
"Kami juga amankan 6 pelaku dan 1 DPO yang masih buron yang merupakan jaringan pil koplo di Jawa Timur. Kami sinyalir masih banyak yang lainnya dan akan kami ungkap dan kejar," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dikutip Kantor Berita kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12).
Dijelaskan Sandi, terungkapnya kasus jutaan pil koplo itu berawal dari adanya informasi pada tanggal 5 Desember masyarakat mengenai adanya peredaran pil koplo di kalangan anak-anak sekolah. Dari hasil tangkapan dan interogasi ke pelaku, polisi kemudian mengembangkan pada hari yang sama ke sebuah gudang ekspedisi di Surabaya.
"Lalu kita lakukan penyelidikan lagi dan tangkap pelaku dengan inisial ER yang diduga sebagai pemilik dan dikembangkan dan alhamdulillah ditemukan barang bukti 19 koli atau 19 karung yang diperkirakan 1.900 butir pil double L dan 15 koli yang diduga berisi pil dextro sebanyak 1,5 juta butir dextro," jelasnya.
Dari keterangan para tersangka, masih kata Kapolrestabes, jaringan pil koplo yang dijalankan para pelaku baru sekitar 1 tahun. Namun hal itu tidak saja dipercayai saja. Kini pihak polisi terus mengejar jaringan lain dan di mana pabriknya.
"Dari informasi yang kami dapatkan baru berjalan selama 1 tahun. Namun ini masih kita dalami sehingga kita tahu ini sebenarnya sudah berapa lama dan peredarannya sudah ke mana saja. Mereka juga tidak menyebutkan punya pabrik di mana. Tapi ini merupakan satu rangkaian yang saat ini masih kita kejar," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ke enam tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) Sub Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 tajun 2009 tentang Kesehatan. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 3 Hari Mendekam di Rutan KPK, Begini Kondisi Lukas Enembe
- Bagi Firli Bahuri, Pemberantasan Korupsi Perlu Dukungan Masyarakat
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe