. Polisi sudah mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Wadah Pegawai KPK Lapor Komnas HAM, Jubir Ali Fikri: Kami Komitmen Bekerja Berantas Korupsi
- Mangkir Sidang Praperadilan, Polrestabes Surabaya Diminta Taat Hukum
- Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI
Baca Juga
"Kami telah perbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa saat P-19. Dan sudah kita kirim," ujar Barung.
Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil.
Dalam P19 tersebut, Jaksa Peneliti belum menemukan unsur pasal yang berhubungan dengan peran dari masing masing tersangka. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
- Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Ngaku Tidak Ditekan Penyidik
- Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tipikor
Baca Juga