Polisi telah menyelidiki dugaan korupsi pada ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang telah menelan dua korban jiwa beberapa waktu lalu.
- Gugatan KSDR, BRI Mulyorejo Kembali Mangkir dari Persidangan
- Putusan Kasasi MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Dianggap Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- KPK Buru Keberadaan Pengusaha yang Memenjarakan Nikita Mirzani
Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka luka pada kasus sekolah ambruk tersebut. Hal itu, masih kata Barung, telah bertentangan dengan Pasal 359 KUHPidana.
"Kalau yang perkara ini sudah ditangani oleh Polres Pasuruan Kota," sambungnya.
Kendati telah ditemukan pelanggaran hukum, polisi hingga kini belum juga menentukan siapa tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa itu. Namun, Barung memastikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara transparan dan secepatnya.
"Kita akan gelar ini se-transparan mungkin dalam rangka secepatnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Insiden ambruknya SDN Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan ini telah menyebabkan dua orang meninggal dua, terdiri dari satu siswa berinisial IA (8) dan seorang guru bernama Silvia Asri (19).
Tak hanya itu, 11 siswa juga diketahui mengalami luka sedang hingga berat. Peristiwa ambruknya sekolah ini terjadi pada Selasa (5/11). Saat itu para siswa menjalani proses belajar mengajar.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Divonis 9 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp9,7 Miliar
- KPK Cecar Adik Rafael Alun Trisambodo Soal Sumber Kepemilikan Aset
- Polri Tunjuk Gunawan Sadbor Sebagai Duta Anti Judi Online