Polisi Temukan Dugaan Korupsi Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Polisi telah menyelidiki dugaan korupsi pada ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang telah menelan dua korban jiwa beberapa waktu lalu.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka luka pada kasus sekolah ambruk tersebut. Hal itu, masih kata Barung, telah bertentangan dengan Pasal 359 KUHPidana.

"Kalau yang perkara ini sudah ditangani oleh Polres Pasuruan Kota," sambungnya.

Kendati telah ditemukan pelanggaran hukum, polisi hingga kini belum juga menentukan siapa tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa itu. Namun, Barung memastikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara transparan dan secepatnya.

"Kita akan gelar ini se-transparan mungkin dalam rangka secepatnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Insiden ambruknya SDN Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan ini telah menyebabkan dua orang meninggal dua, terdiri dari satu siswa berinisial IA (8) dan seorang guru bernama Silvia Asri (19).

Tak hanya itu, 11 siswa juga diketahui mengalami luka sedang hingga berat. Peristiwa ambruknya sekolah ini  terjadi pada Selasa (5/11). Saat itu para siswa menjalani proses belajar mengajar.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news