Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap optimisitis bisa menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
- KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke LN Hingga 6 Bulan
- Pengusaha Berinisial SJS Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS Bakti Kominfo
- TNI Tangkap Warga Papua Nugini, Ada Apa?
Menurutnya, penuntasan kasus Novel akan disampaikan tahap demi tahap seperti penanganan kasus kerusuhan pada 21 dan 22 Mei di Jakarta.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengingatkan bahwa dalam menangani suatu perkara, Polri tidak pernah terburu-buru. Polisi selalu berpegang teguh kepada adagium hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada memenjarakan satu orang tak bersalahâ€.
"Itu prinsip,†tekan Dedi.
Siang tadi, aktivis dari ICW, Amnesty International, Kontras, dan LBH menggelar aksi teatrikal singkat di samping gedung Bareskrim Polri.
Aksi bertajuk Melaporkan Kasus Penyerangan Novel Baswedan ke Polisi Tidur†tersebut ditujukan untuk menyinggung aparat yang belum juga mampu mengusut tuntas pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Legalitas Sekolah Internasional di Jakarta Dipertanyakan Karena Tidak Ada Pelajaran Agama dan Pancasila
- Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong, Penyelesaian Diversi jadi Solusi
- Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri