Polres Polisi akhirnya menetapkan status MT, pegiat antikorupsi di Blitar sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik melalui media sosial. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan.
- Maming Diduga Dirikan Sejumlah Perusahaan untuk Samarkan Uang Suap Rp 104 Miliar
- Sebut KH Abdul Ghofur Dukun Politik, Akun TikTok Ini Dilaporkan ke Polres Lamongan
- Curanmor jadi Momok di Surabaya
MT dilaporkan ke polisi oleh Kasubag Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, karena menyebarkan foto surat palsu panggilan KPK di aku media sosial Facebook miliknya pada 12 Oktober lalu. MT mengunggah foto surat palsu pemanggilan KPK untuk Bupati Blitar dan beberapa pejabat PUPR Kabupaten Blitar.
Agus Cunanto melaporkan MT pada 16 Oktober lalu pada polisi dan penyidik mulai melakukan pemeriksaan sehari berikutnya. Penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur dan tahapan dalam menangani kasus perkara.
Burhan menjelaskan, pihak penyidik juga telah memintai keterangan 22 saksi termasuk saksi ahli, seperti ahli ITE, Tim Labfor Polri cabang Surabaya, Kominfo Jawa Timur, dan dua ahli bahasa baik dari Dinas Pendidikan dan dari Universitas.
MT dijerat dengan pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 ayat 3 Jo pasale27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.[moc/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Setelah Dijemput Paksa oleh Polisi, Warga Pakel Banyuwangi Akhirnya Ditahan
- Dok!! Mantan Direktur PT ABI Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp 28,3 Miliar
- Kejari Tanjung Perak Luncurkan Layanan Besuk Tahanan Secara Online