Polres Jombang Meringkus Tiga Pelaku Penadah dan Satu Pencuri

Ada ada saja, dalam mencari pendapatan di tengah pendemi yang akhirnya berujung bui. Polres Jombang meringkus empat warga berawal dari Honda Scoopy, dengan kasus pencurian dan penadah barang curian.


Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan korban Sarmanto, warga Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo Kecamatan Sumobiti yang kehilangan motor saat diparkir di dekat tokonya pada 24 Maret sekira pukul 15.30 WIB.

Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan langkah penyelidikan. Alhasil, petugaspun menangkap salah satu tersangka yang hendak menjual motor. Salah satu tersangka yang ditangkap hendak mengganti plat nomer sebelum dijualnya.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan dari hasil penyelidikan petugas telah mengamankan tersangka yang hendak menjual motor di dekat lampu merah Mojoagung. Sebelumnya tersangka Kasiadi ini memesan plat nomer motor Scoopy hasil curian yang hendak dijualnya.

"Motor ini hendak dijual Kasiadi ke temannya seharga Rp 7.500.000 dari Trenggalek, terus dikembangkan informasi dari Kasiadi bahwa motor yang hendak dijual ini dapat dari Sopii yang meminta untuk menjualnya dengan upah 100 ribu," bebernya, Kamis, (30/4).

Setelah berhasil menangkap Sopii, Boby mengungkapkan jika motor ini juga hasil beli dari orang lain dengqn harga Rp 7.000.000. Sopii mengaku mendapatkan motor dari Imron, dari keterangan Imronlah didapat informasi jika barang hasil curian ini dari pelaku fauzi seharga Rp 6.000.000.

"Empat pelaku ini dikenakan pasal berbeda yakni ketiga tersangka Kasiadi, Imron, dan Sopii dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Fauzi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news