Sat Reskrim Polres Madiun Kota mengamankan ribuan masker di dalam sebuah mobil minibus di halaman parkiran salah satu restoran cepat saji Kota Madiun pada Senin (16/3) kemarin.
- Polres Jombang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp1 M Lebih
- Jalankan Putusan MA, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Perkara Tipikor Bambang Mulyono
- Bupati Salwa Polisikan Ketua DPRD Bondowoso ke Polres
"Kita amankan beberapa box masker yang beberapa tidak memiliki ijin edar. Jumlahnya total ada 1200 pcs atau sekitar 7 kantong," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, Selasa (17/3) siang.
Saat ini pihak Satreskrim Polres Madiun kota melakukan pemeriksaan terhadap BP (laki-laki) warga Ngawi dan PR (perempuan) warga Bojonegoro terkait temuan ribuan masker tersebut.
Dari pengakuan kedua orang yang sedang diperiksa, masker-masker tersebut merupakan pesanan seseorang di Kabupaten Madiun.
Per box masker dijual dengan harga berkisar antara Rp 300-350 ribu dari harga normal sekitar Rp 30 ribu per box.
"Modusnya, secara online dijual dari wilayah Bojonegoro ke wilayah Kabupaten Madiun. Kita lakukan penyelidikan ada dua orang yang kita dalami," terang Iptu Fatah Meilana.
Jika terbukti melakukan penimbunan, kedua terperiksa akan dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
- AG, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan
- Modus Minta Donasi Pria di Madiun Ini Curi HP Pegawai Pegawai Mini Market