Polresta Bayuwangi berhasil membongkar senjata api (senpi) ilegal di bilangan Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Selain menangkap 1 orang pembuat senpi ilegal, polisi juga meringkus 3 pelaku lain yang diduga terlibat.
- PKB Surabaya Sebut Pemkot Surabaya Layak Raih Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi
- Wali Kota Eri Cahyadi Minta Hasil Kinerja Kepala PD, Camat dan Lurah Disampaikan ke Media Massa
- Shalat Idul Fitri di Taman Surya, Wali Kota Eri Siap Bentuk Kampung Madani
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bila rumah produksi senpi ilegal yang dimodifikasi tersebut digerebek pada 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB oleh anggota Reskrim Polresta Banyuwangi.
"Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan," kata Kombespol Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (10/4).
Senjata api ilegal yang diamankan, senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam.
Dari pengungkapan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback-up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi ini.
"Nanti kita back-up penuh oleh ditreskrimum Polda Jatim," tegasnya.
Satu orang tersangka pembuat senpi berinisial NM, (51) dipersangkakan melakukan tindak pidana membuat, senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dari hasil pengembangan dan proses penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya. Diantaranya, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
"Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain," jelas Kombespol Arman Asmara Kapolresta Banyuwangi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selain Hunian Layak, Eks Penghuni Kolong Tol 1001 Malam Mendapat Pekerjaan dari Pemkot Surabaya
- Pamitan, Ini Pesan Bupati Ipong
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN 2024