Penyidik KPK Novel Baswedan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
- Kiai Muda Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
- Pemkab Jember Kalah Gugatan Warga, Hakim Putuskan Tanah Eks Prostitusi Besini Milik Ahli Waris
- Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Komut PT SBE Indro Parjitno Divonis Bebas
"Kami mengharapkan juga ada keterangan-keterangan yang bisa kita gunakan, keterangan baru yang bisa kita manfaatkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Argo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1).
Dalam pemeriksaan ini, kata Argo, Novel didampingi oleh empat kuasa hukum yang terdiri dari dua kuasa hukum ekaternal dan dua orang merupakan dari Biro Bantuan Hukum KPK.
"Sekarang ini sedang pemeriksaan yang bersangkutan, nanti akan kita cek pelajari apa perkembangan dari keterangan korban," pungkas Argo, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelum masuk untuk diperiksa, Novel mengatakan dirinya siap untuk meladeni pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai korban sekaligus saksi terhadap peristiwa penyiraman air keras pada April 2017.
"Ini bukan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan. Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya terangkan," pungkas mantan anggota Polri ini.
Kamis lalu (26/12), Polri berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka adalah Brigadir Rony Bugis (RB) dan Brigadir Rahmat Kadir Mahulette (RM). Keduanya merupakan anggota Satuan Brimob Polri. . [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Pengawasan, Kejari Jember Pasang Alat Deteksi Untuk Terdakwa Tahanan Kota
- Polri Dalami Jual Beli KTP Selfie Yang Beredar Di Medsos
- Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan