Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 terkait imbalan uang Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dipersepsikan sebagai upaya pencitraan.
- PPKM Diperpanjang, Masyarakat Sudah 'Ngos-ngosan'
- Partai Pendukung Anies Baswedan Di Jatim Rapatkan Barisan, Emil Dardak: Kita Solid
- Polling Institute: Mayoritas Publik Ingin Reformasi PSSI dan Iwan Bule Diganti
Selain itu, Wahyuni Winarto menambahkan, PP 48/2018 bisa diartikan sebagai kesungguhan pemerintah memerangi dan memberantas korupsi.
"Tergantung cara mempersepsikannya. Yang penting itu kesungguhan dalam menegakkan hukum, tidak tebang pilih." ujarnya.
Independensi, lanjut Wahyudi, jauh lebih penting lantaran pemberantas korupsi kedap dari segala bentuk intervensi.
Sebab biasanya orang yang melapor karena tergiur hadiah juga bisa merasa pupus harapan ketika lembaga antirasuah tidak menindak lanjuti hanya dikarenakan terlapor adalah orang kuat, atau di belakang orang kuat yang setiap saat bisa melajukan intervensi.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Debat Capres Terakhir, TKD Jatim: Gagasan Prabowo Konkret Dan Rasional
- Reses Anggota DPRD Jatim Rasiyo: Keluhan Warga Terkait PPDB di Surabaya
- PDIP Mampu Menangkan Puan jika Pilpres Hanya Ada 2 Pasangan Capres