PP 43-2018 Bisa Dipersepsikan Upaya Pencitraan

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 terkait imbalan uang Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dipersepsikan sebagai upaya pencitraan.


Selain itu, Wahyuni Winarto menambahkan, PP 48/2018 bisa diartikan sebagai kesungguhan pemerintah memerangi dan memberantas korupsi.

"Tergantung cara mempersepsikannya. Yang penting itu kesungguhan dalam menegakkan hukum, tidak tebang pilih." ujarnya.

Independensi, lanjut Wahyudi, jauh lebih penting lantaran pemberantas korupsi kedap dari segala bentuk intervensi.

Sebab biasanya orang yang melapor karena tergiur hadiah juga bisa merasa pupus harapan ketika lembaga antirasuah tidak menindak lanjuti hanya dikarenakan terlapor adalah orang kuat, atau di belakang orang kuat yang setiap saat bisa melajukan intervensi.[bud/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news