Praperadilan Sekda Gresik Ditolak

Upaya praperadilan Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur Andhy Hendro Wijaya, akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (11/11).


Hakim Rina menyatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan yang tidak dibacakan.

Diantara materi permohon yang tidak dibaca adalah replik jawaban. Serta duplik yang diajukan termohon juga tidak dibaca hakim. Sebab, hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan. Seperti keterangan saksi yang dihadirkan.

Saksi bukti yang dihadirkan termohon (Kejaksaan Negeri Gresik), yakni mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo dan sejumlah Kabid BPPKAD saat ini seperti, Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Gresik Lilis.

Saksi lain adalah Kepala BKD sekaligus Plh Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 scurity Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.

Pada kesempatan ini, hakim juga mengungkapkan bahwa pemanggikan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik kejaksaan itu sah.

"Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya dikutip Kantor Berita

Hakim dalam amar putusan juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian saudari Lilis (Sekpri Sekda) bahwa saat penyidik menanggil Pemohon (Sekda) pada 14 Oktober 2019 agar hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Saksi Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar hadir memenuhi panggilan penyidik, yang kemudian dijawab Sekda tak mau hadir karena sudah tahu menjadi target operasi (TO) adalah bentuk sebagai warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum.

"Tindakan pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Dimana, praperadilan itu ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang.

Sementara Kuasa Pemohon, Hariyadi S.H, menanggapi putusan Hakim PN yang menolak Praperadilan Pemohon menyatakan, praperadilan hanya formil.

Namun, pokok perkara tetap hasil sidang banding mantan Plt Kepala BPPKAD, M.Muktar.

"Jika pokok perkara di banding berubah maka akan bisa berubah, " katanya.

"Hasil praper tak ada artinya jika hasil banding lain," tandasnya.

Untuk diketahaui, Sidang dihadiri kuasa Pemohon Hariyadi, SH. Sedangkan dari Termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news