Praperadilan Tiga Direksi Sipoa Grup Dianggap Gugur Demi Hukum

Permohonan praperadilan yang diajukan tiga Direksi PT Sipoa Grup yakni Ir Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa dianggap gugur demi hukum.


"Surat dakwaan telah dibacakan pada tanggal 6 Desember kemarin, dan sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP dan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum," ujar Sugiharto dikutip Kantor Berita usai pemohon melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Jum'at (7/12).

Kendati demikian, sikap pernyataan gugur itu akan dituangkan Bidkum Polda Jatim dalam tanggapan atas permohonan pemohon yang akan dibacakan pada persidangan Senin (10/12).

"Tadi kami sampaikan secara lisan agar semua mengetahuinya. Secara tertulis akan kami tuangkan dalam jawaban," pungkas Sugiharto pada hakim tunggal praperadilan, Hasbullah.

Sementara kuasa hukum pemohon, Sugeng Teguh Santoso justru tidak mengetahui jika surat dakwaan kliennya pada kasus ini telah dibacakan dalam persidangan.

"Menurut pengakuan pemohon, pada hari itu mereka memang sidang tapi bukan perkara ini melainkan diperkara lain dengan agenda pembacaan surat tuntutan," ujar Sugeng menjawab pernyataan Sugiharto.

Perbedaan pendapat itu akhirnya ditengahi oleh Hasbullah, hakim tunggal praperadilan dengan menyebut agar para pihak sama sama mengajukan pembuktian atas pendapat mereka.

"Silahkan dibuktikan apakah dakwaan sudah dibacakan atau belum," kata Hakim Hasbullah sambil menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ketiga Direksi Sipoa Grup ini disoal lewat praperadilan. Pemohon menganggap penetapan mereka sebagai tersangka kasus penipuan terdapat kesalahan prosedural lantaran tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Atas kesalahan prosedur itulah, ketiga Direksi Sipoa Grup ini meminta agar hakim menyatakan penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news