Presiden Jokowi Resmi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

. Presiden Joko Widod memberi kado baik pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Galaxy Convention Hall, Surabaya, Sabtu, (9/2) dengan mencabut remisi pada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde bagus Narendra Prabangsa.


Seperti diketahui, Susrama telah divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Prabangsa.

Namun, dari putusan tersebut, Susrama mendapat remisi berupa pengurangan hukuman, dari yang semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dengan keputusan Jokowi atas pencabutan remisi tersebut, maka Susrama dipastikan akan tetap mendekam di penjara sebagaimana putusan awal.

Atas keputusan tersebut, para awak media menyampaikan terimakasih kepada Jokowi. Apalagi keputusan tersebut disampaikan pada puncak perayaan HPN 2019.

"Terimakasih pak Jokowi," teriak seorang jurnalis senior dalam acara tersebut. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news