Presiden KSPI Curigai Perpres TKA Bermotif Pilpres

RMOL Penerbitan Perpres 20/2018 dicurigai erat kaitannya dengan perhelatan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.


"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dam Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)I, Said Iqbal saat turun ke jalan merayakan May Day di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).

Baca juga: Perpres TKA Dicurigai Terkait Pilpres

Said melihat, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut, tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

Termasuk tidak ada kewajiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut

Beberapa tuntunan dalam may day ini, yang disuarakan diantaranya, Pertama, turunkan tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM), dan harga pangan. Kedua, penolakan upah murah dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan serta tambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item (24 item baru).

"Tolak TKA buruh kasar dari China, cabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA. Plusnya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden RI 2019 yang pro buruh," papar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Iqbal menegaskan, saat ini yang dibutuhkan bukan Perpres 20/2018, melainkan lebih pada penegakan aturan terhadap TKA unskill dari Tiongkok. Sebab ada potensi membahayakan kedaulatan NKRI.

"Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China seharusnya mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia," tegas Iqbal.[dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news