Brasil akan mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung asing yang hendak masuk ke negara tersebut.
- Provinsi Jatim Tersuskes Capaian Imunisasi, Komitmen Airlangga bersama UNICEF dalam Mendukung Generasi Sehat
- Pemkot Surabaya Pastikan Penyekatan Serta Rapid Antigen di Suramadu Hingga 12 Hari Ke Depan
- WHO Eropa: Omicron Bisa Jadi Akhir Permainan Pandemi Covid-19
Begitu putusan yang ditetapkan oleh seorang Hakim Mahkamah Agung di Brasil, yakni Hakim Luis Roberto Barroso, jelang akhir pekan ini. Dengan demikian, putusan ini membatalkan peraturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh badan kesehatan nasional yang hanya menuntut tes PCR negatif untuk pendatang asing.
Hakim mengatakan, putusan itu dibuat demi mencegah penyebaran varian baru Omicron. Namun pengecualian akan dibuat untuk mereka yang datang dari negara-negara yang tidak dapat memvaksinasi sebagian besar populasi mereka. Namun mereka harus dikarantina pada saat kedatangan selama lima hari.
Belum jelas kapan persyaratan baru akan diperkenalkan. Namun Brasil sendiri merupakan negara yang sebelumnya "lunak" terhadap peraturan mengenai aturan vaksinasi. Hal itu membuat Brasil menjadi negara yang populer di kalangan wisatawan yang tidak divaksinasi.
Namun putusan baru Hakim Mahkamah Agung tersebut akan mengubah citra itu.
Putusan itu dipandang sebagai pukulan lain bagi Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang telah berulang kali mengagalkan upaya untuk mengendalikan penyebaran virus di salah satu negara yang paling parah dilanda pandemi itu.
Bolsonaro merupakan pemimpin negara yang kontroversial karena kerap memandang sebelah mata ancaman pandemi Covid-19. Ia juga belum disuntik vaksin Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perpanjangan PPKM Ketat 5 Hari, Jalan Tengah Presiden Jokowi
- Gejala Covid Makin Ringan, Thailand Segera Ubah Pandemi Covid jadi Endemik
- Kembaran Virus Corona Sudah Ditemukan Ilmuwan China Sejak 2013