Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku telah lama menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
- Gerakan Mahasiswa Muncul jika Kekuasaan Tidak Sanggup Atasi Masalah Hajat Hidup Rakyat
- PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 April
- Surabaya Punya Standar Kepemimpinan, Warga Pilih yang Kerja Bareng Risma
Karena itu saat Begawan Ekonomi DR Rizal Ramli mengajukan Judicial Review (JR), Margarito Kamis pun mendukungnya.
"Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-akalan," ujar Margarito Kamis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut, Margarito menyebutkan proses pencalonan presiden dalam pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT sebesar 20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua orang menjadi capres.
"Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau beres berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali akal-akalan," katanya.
"Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal kekuasaan yang akan digenggam oleh presiden terpilih nanti. Dan itu adalah para pemilik modal," demikian Margarito Kamis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surabaya Punya Standar Kepemimpinan, Warga Pilih yang Kerja Bareng Risma
- Kiai Kampung se Indonesia Bakal Kumpul di Jatim, Capres Cawapres Akan Didatangkan
- Anies Diduetkan Dengan Puan Cuma Untuk Ambil Suara Umat