Pria Asal Tuban Ajukan Permohonan Ganti Kelamin

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan telah menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seseorang laki-laki asal Tuban, Jawa Timur. Kini permohonan pergantian dari kelamin dari pria ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.


Ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh pemohon tersebut, kata Sigit Sutriono, adalah ahli dari medis, agama dan psikiater.

Keterangan ahli tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin ini.  

"Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut," lanjutnya.

Secara lengkap Sigit mengaku belum mengetahui identitas pemohon. "Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban," terangnya.

Permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama di tahun 2018. Sebelumnya juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.

"Permohonannya dikabulkan dan tentunya  Penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon," pungkasnya.
 
Sementara pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news