Beraksi 5 kali dalam 5 bulan, akhirnya pencuri kotak amal musholla dan masjid di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diringkus.
- Gugatan Menang Lagi, Pemkab Jember Diperintah Bayar ke Rekanan Proyek Wastafel
- Dilaporkan Isteri, Ustad Muda di Jember Diduga Selingkuhi dan Cabuli Santriwati
- MK Tolak Gugatan RUU KPK Yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Menurut Ngatri, sudah 5 mushollah dan masjid disatroni untuk mengambil kotak amalnya. Dari pengambilan kotak amal itu dperkirakan mendapat uang sekitar Rp 8,5 juta.
"Uang dari pencurian itu habis, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mas," ungkap Ngatri.
Sementara itu Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, bahwa dalam 5 kali beraksi dan selalu mulus dikarenakan modus pelaku masuk ke dalam Masjid dan berpura pura Sholat.
"Setelah aksinya berpura-pura sholat, melihat kondisi sepi pelaku langsung menuju ke tempat kotak amal dan mencongkel kotak amal mengambil uang yang berada di dalam kotak amal," ujarnya Kantor Berita , Selasa (8/10).
Barang bukti yang dapat diamankan adalah satu buah kotak amal Masjid Al-Falaq Pagedangan dan satu buah kotak amal Musholla Nurul Iman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[azm/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya dan BCA Syariah Cek Tanah PT KAI Daop 8 Surabaya yang Sudah Disewakan ke Warga
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Azis Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan