Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tentang dana desa dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Aturan yang tertuang dalam UU/6/2014 itu dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo.
- PAN: PDIP Jangan Ngotot Ingin Kursi Capres Koalisi Besar
- Jokowi Ultah ke-62, Ini Doa Anies Baswedan
- Atlet Berprestasi Resmi Diangkat Kemenpora Jadi ASN
Karena itu, dia menampik klaim Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut dana desa ada karena kinerja Presiden Jokowi.
"Jadi kami, apalagi saya pimpinan Komisi II menyayangkan statement dari Pak Tjahjo," kata Riza usai menghadiri diskusi di Jalan Raden Saleh, Jakarta, Kamis (21/2).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, semestinya Tjahjo selaku mendagri tahu pasti bahwa program dana desa berdasarkan aturan yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Itu yang melahirkan, membuat itu di periode siapa, Pak SBY. Pak Jokowi hanya melaksanakan. Jadi tidak bijak menyampaikan bahwa ini dari Pak Jokowi," jelas Riza yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Idham Holik Imbau Masyarakat Mengadu ke KPU jika E-KTP-nya Dicatut Parpol
- Pengamat Beber Tiga Aspek Kecermatan Megawati Umumkan Ganjar Pranowo Capres
- DMDI Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Ribuan Warga Gaza ke Indonesia